TKA (Tes Kemampuan Akademik) adalah tes penilaian individual yang dirumuskan oleh
Kemendikdasmen sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memberikan penilaian
kompetensi siswa secara lebih detail, bukan hanya nilai sampling sebagaimana pada
tahun ajaran sebelumnya. Walaupun demikian, TKA tidak serta-merta menggantikan peran
asesmen nasional karena tujuan keduanya memang berbeda. Asesmen nasional wajib diikuti
oleh satuan pendidikan dan bertujuan menilai capaian pembangunan pendidikan, sedangkan
tujuan TKA untuk mengetahui potensi dan kemampuan akademik siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan bahwa TKA
bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan sehingga siswa boleh memilih untuk mengikuti
atau tidak mengikuti tes ini. Namun, konsekuensinya adalah siswa yang tidak mengikuti
TKA tidak punya nilai individual. Bagi siswa kelas 6 SD, nilai TKA akan berpengaruh dalam Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi pada jenjang pendidikan lebih tinggi yang
dituju. Mata pelajaran wajib yang nantinya diujikan dalam TKA untuk siswa kelas 6 SD adalah
Bahasa Indonesia dan Matematika. Penyelenggara TKA untuk jenjang SD adalah Pemerintah
Kabupaten-Kota dengan soal yang diujikan berasal dari gabungan soal dari pusat dan daerah
sesuai standar yang telah ditentukan.
Buku Kompeten TKA SD/MI 2027 yang ada di hadapan pembaca ini dirancang dengan metode
pembelajaran bertahap yang dapat memudahkan siswa, dilengkapi ringkasan materi yang
padat dan lengkap serta paket drilling soal beserta kunci jawaban dan pembahasan dengan
tingkat kesulitan yang beragam.